Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seperti yang tercantum dalam Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto adalah merupakan pedoman pelaksanaan tugas yang berupa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan :

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyelenggarakan fungsi :
a . perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
c . pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
d. pelaksanaan admin i strasi di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatisesuai dengan tugas dan fungsinya .

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto