Demo Image
Pelayanan AK/1 atau Kartu Kuning

Pelayanan AK/1 atau Kartu Kuning

Kartu AK/1 merupakan kartu tanda  pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan. Pelayanan kartu AK/1 atau kartu kuning bagi pencari kerja dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, yang beralamat di Jl Pemuda no 55 a, Kec.Mojosari.

Persyaratan bagi pelamar kerja yang ingin mengurus kartu AK/1 yakni harus membawa dokumen-dokumen fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, foto berwarna ukuran 2x3, fotocopy sertifika bila ada dan juga fotocopy pengalaman kerja bila ada, masing-masing 1 lembar.                        

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto