Struktur Organisasi

Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto dan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dengan penjelasan sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris Dinas
- Sekretaris, membawahi :
- Sub bagian umum dan Kepegawaian
- Sub bagian perencanaan
- Sub bagian keuangan
- Kepala Bidang Pelatihan, membawahi,
- Seksi Uji Ketrampilan dan Sertifikasi
- Seksi Pelatihan dan Ketenagakerjaan
- Seksi Bina Lembaga Pelatihan
- Kepala Bidang Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
- Seksi Transmigrasi
- Kepala Bidang Hubungan Industrial, membawahi,
- Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan
- Seksi Kelembagaan-Hubungan Industrial
- Seksi Penyelesaian Perselisihan
- Kepala Bidang Perlindungan dan Keselamatan Kerja membawahi,
- Seksi Monitoring Sarana dan Prasarana
- Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Seksi Perlindungan Jaminan Sosial